
INVESTORPOST – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terbaru bagi perusahaan pembiayaan terkait pembelian saham, surat berharga, dan penyertaan modal. Ketentuan ini guna memperkuat aspek prudensial dari perusahaan pembiayaan.
Ketentuan yang dimaksud adalah POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan, kegiatan di perusahaan pembiayaan semakin kompleks. Selain itu, penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien.
“POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat,” kata Anto dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).
Dia menerangkan, perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham. Larangan berlaku jika tujuannya berupa investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.
Maka, larangan dikecualikan untuk kepemilikan saham melalui penyertaan langsung yang dilakukan untuk beberapa tujuan. Diantaranya dengan tujuan investasi jangka panjang, bukan untuk jual beli, bukan untuk manajemen arus kas, dan/atau pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.
“Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan,” tandas Anto.
Mengacu pada statistik OJK, aset perusahaan pembiayaan dalam bentuk investasi dalam surat berharga tercatat mencapai Rp 1,71 triliun per April 2022. Nilai itu turun 24,46% secara year on year (yoy) dibandingkan Rp 2,26 triliun pada April 2021.
Sementara aset perusahaan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal tercatat sebesar Rp 1,51 triliun per April 2022. Nilai aset itu meningkat 14,46% dibandingkan Rp 1,32 triliun pada April 2021. Penyertaan modal dari perusahaan pembiayaan mayoritas ditempatkan pada perusahaan jasa keuangan sebesar Rp 1,29 triliun, sisanya sebesar Rp 214 miliar ditempatkan bukan pada jasa keuangan.
Sementera itu, lampiran Penjelasan POJK No. 7/POJK.05/2022 juga mengungkapkan sejumlah alasan ditetapkannya aturan tersebut. Saat ini perkembangan industri perusahaan pembiayaan semakin kompleks dan bersifat dinamis.
Pesatnya perkembangan lingkungan eksternal dan internal di industri perusahaan pembiayaan berpotensi menyebabkan peningkatan risiko yang dihadapi perusahaan pembiayaan. Hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan pada perusahaan pembiayaan.
Untuk memperkuat pengaturan aspek prudensial pada perusahaan pembiayaan, diperlukan permodalan yang mencukupi untuk menyerap risiko yang timbul dari aktivitas penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan. Selain itu, praktik yang mengarah pada financial engineering perlu diantisipasi, sehingga kapasitas permodalan perusahaan pembiayaan dapat mencerminkan kemampuan yang sesungguhnya untuk dapat menyerap risiko maupun dalam rangka memperluas kapasitas usahanya.
Sumber : Investor Daily