Investasi Post – BLT UMKM Rp600.000 akan cair ke 12 juta pelaku usaha. Namun, untuk jadwal pencairan BLT tersebut hingga kini masih belum dipastikan.

“Masih nunggu dulu kepastian anggaran,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria kepada Okezone, Jakarta.

1. Anggaran Cair

Dia menegaskan bahwa kalau anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung disalurkan.

“Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya,” tegasnya.

2. Penuhi Syarat

Adapun pelaku usaha yang ingin menerima BLT UMKM Rp600.000 ini wajib memenuhi syarat.

Berikut syarat lengkap untuk penerima BLT UMKM Rp600.000:

– Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP

– Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

3. Miliki NIB

– Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

4. Bukan PNS

– Bukan PNS/PPPK (ASN)

– Bukan prajurit TNI atau anggota Polri

– Bukan pegawai BUMN/BUMD

– Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sumber: Okezone

Baca juga:  Rincian Harga BBM Sebelum Naik di Seluruh Indonesia
Bagikan: