
Investasi Post – Harga tiket pesawat belakangan ini cukup tinggi. Pengamat Bisnis Penerbangan Gatot Raharjo menilai bahwa secara de facto bisnis penerbangan di Indonesia sudah terjadi monopoli.
Hal itu dikarenakan pemerintah hanya menghimbau maskapai penerbangan untuk menetapkan tarif lebih terjangkau, bukan yang mengatur. Penilaian tersebut dilayangkan setelah dikeluarkannya keterangan resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menghimbau maskapai penerbangan untuk menetapkan harga tiket angkutan udara lebih terjangkau.
“Ini apa-apaan ya?Ini bukti kalau pemerintah regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan kalah dengan operator (maskapai) terutama yang swasta,” katanya kepada dalam keterangan yang diberikan kepada MNC Portal, Senin (8/8/2022).
Gatot mengatakan, pemerintah seharusnya mengatur, mengawasi dan mengendalikan bisnis penerbangan, bukan menghimbau maskapai penerbangan untuk menetapkan harga tiket angkutan udara lebih terjangkau.
Menurutnya, pemerintah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di industri penerbangan. Hal itu dikarenakan pemerintahlah yang membuat aturan memilih hak dalam mengarur tarif penerbangan, modal san kepemilikan maskapai.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan, saat ini industri penerbangan secara de facto sudah terjadi monopoli maskapai penerbangan. Tapi secara de jure tidak karena tidak ada aturan yang dilanggar oleh maskapai.
“Artinya, harusnya pemerintah bisa membuat aturan yang dapat menyeimbangkan bisnis penerbangan dan mengurangi monopoli baik secara de facto dan de jure,” kata Gatot.
“Kalau sudah monopoli, susah untuk mengatur. Dan itu terbukti adanya himbauan ini. Padahal harusnya cukup dilakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian yang baik,” tambahnya.
Namun demikian, dirinya mendukung pemerintah (regulator) agar tidak kalah dengan operator dalam bisnis penerbangan. Namun dengan tindakan yang tegas yaitu mengatur, mengawasi dan mengendalikan, bukan hanya menghimbau.
“Pak Presiden Jokowi jangan segan-segan untuk membenahi kementerian perhubungan, karena terbukti regulator penerbangan ini hanya bisa menghimbau, bukan melaksanakan tupoksinya dengan baik,” pungkasnya.