Investasi Post – Gaji ke-13 sudah cair ke rekening masing-masing PNS. Janda hingga duda pun mendapat gaji ke-13 tahun ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019. Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, penerima pensiun janda atau duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a. Kemudian penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri atau suami dan anak.

Berikut daftar besaran gaji PNS yang telah purnabakti berdasarkan golongannya:

• PNS Golongan I: Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.014.900

• PNS Golongan II: Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.865.000

• PNS Golongan III: Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.597.800

• PNS Golongan IV: Rp1.560.800 sampai dengan Rp4.425.900

– Gaji Pensiunan Janda atau Duda PNS

Gaji yang diterima pensiunan janda atau duda PNS memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung dari golongannya. Berikut adalah rinciannya:

• Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I : Rp1.170.600

• Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan II : Rp1.170.600 sampai dengan Rp1.375.200

• Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan III : Rp1.170.600 sampai dengan Rp1.727.000

• Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan IV : Rp1.170.600 sampai dengan Rp2.124.500

Gaji Pensiun Janda atau Duda PNS yang Ditinggal Meninggal Dunia

Seseorang yang menjadi janda atau duda karena PNS meninggal dunia, maka otomatis status PNS akan dipurnatugaskan dan akan mendapatkan dana pensiun dengan besaran:

• Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan I : Rp1.560.800 sampai dengan Rp1.934.800

• Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan II : Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.746.500

• Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan III : Rp1.786.100 sampai dengan Rp3.453.300

• Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan IV : Rp2.111.400 sampai dengan Rp4.243.600

Baca juga:  Fed menaikkan suku bunga kebijakan sebesar 75 basis poin

Demikian informasi mengenai mengintip gaji pensiunan PNS janda duda 2022.

Bagikan: