
Investasi Post – Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, menilai kenaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak Subsidi diprediksi akan menaikkan tarif angkutan darat sebesar 10 persen hingga 12 persen.
“Kalau melihat estimasinya kenaikan kurang lebih 10-12 persen untuk angkutan orang maupun angkutan barang,” kata Shafruhan, kepada Liputan6.com, Minggu (4/9/2022).
Karena unsur-unsurnya tidak hanya BBM, tapi juga dipengaruhi oleh kenaikan UMR. Kemudian kenaikan dari spare part. Kita telah hitung dan perkiraannya di angka 10-12 persen kenaikan tarif angkutan.
“Kami perlu melakukan adjustment tarif, terutama itu ada di mikrolet, taksi, dan bis kota, dan akap yang menggunakan solar, serta bus pariwisata. Kenaikannya kurang lebih segitu,” ujarnya.
Seharusnya, ada pengecualian tidak ada kenaikan harga BBM subsidi bagi transportasi umum. Sebab, jika begitu akan berdampak pada meningkatnya tarif angkutan darat, baik angkutan orang maupun barang.
“Khusus transportasi umum jangan dikenakan kenaikan, supaya tidak terjadi gejolak kenaikan harga, Kalau yang naik kendaraan pribadi tidak mempengaruhi kebutuhan masyarakat, karena tarif mereka tetap, kalau tarif kendaraan umum naik maka akan berpengaruh pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Harga BBM Resmi Naik
Sebelumnya, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi resmi dinaikkan, terhitung mulai hari ini Sabtu (3/9) pukul 13.30. Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, dalam Konferensi Pers perihal Pengalihan Subsidi BBM, Istana Merdeka, Sabtu (3/9/2022).
“Hari ini tgl 3 sept 2022, pukul 13.30 pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi,” kata Menteri ESDM.
Antara lain BBM Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Kemudian, solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, pertamax non subsidi dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.
Kenaikan BBM subsidi berlaku sejak 1 jam diumumkan, berarti mulai pukul 14.30 WIB (waktu menyesuaikan) di seluruh Indonesia.
“Ini berlaku 1 jam sejak saat diumumkannya penyesuain harga dan akan berlaku pada 14.30 WIB,” pungkas Menteri ESDM.