
Investasi Post – Tarif ojol (ojek online) resmi naik pada Sabtu (10/9) dan sejumlah aplikator sudah melakukan penyesuaian harga pada layanannya.
Kenaikan tarif ojol sendiri di wilayah Jabodetabek sendiri berkisar dari 5 hingga 13 persen.
Menurut pantauan pada Sabtu (10/9) pagi, tarif dari kawasan Kalibata City menuju pusat perbelanjaan Sarinah di Thamrin di aplikasi Gojek kini dikenakan tarif Rp33.000, sedangkan di aplikasi Grab tarifnya Rp33.200.
Kemudian tarif ojol dari kawasan Lebak Bulus Indah menuju pusat perbelanjaan Pondok Indah Mall 2 pada aplikasi Gojek kini dikenakan tarif Rp18.000, sedangkan pada aplikasi Grab kini dikenakan Rp19.200.
Sementara itu, tarif ojol dari Stasiun Gambir menuju kawasan wisata Dunia Fantasi Ancol di aplikasi Grab kini dikenakan Rp23.200, sedangkan di aplikasi Gojek kini dikenakan Rp23.000.
Penyesuaian tarif ojol dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengikuti kenaikan harga BBM yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Kenaikan sendiri terbagi dalam tiga zona baik untuk tarif batas bawah, tarif batas atas, dan tarif minimal. Pada zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500.
Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu. Zona ini meliputi Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Untuk zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200. Zona ini meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Untuk zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.
Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000. Zona ini meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.