Investasi Post – Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan transaksi judi online di sepanjang 2022 ini hingga Rp 155,46 triliun.

“Transaksi terkait judi online yang dilaporkan ke PPATK itu hampir 122 juta. Jumlah totalnya Rp 155,46 triliun, besar sekali,” ujar Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (13/9/2022).

Ivan mengabarkan, di sepanjang tahun ini PPATK sudah membekukan sekitar 312 rekening yang terlibat dalam judi online, dengan nominal sebesar Rp 836 miliar.

“Total transaksi yang sudah dibekukan PPATK di tahun 2022 saja mencapai 312 rekening. Isinya Rp 836 miliar,” terang dia.

Dari hasil laporan tersebut, Ivan lantas mengindikasikan sejumlah kelompok yang terlibat dalam transaksi judi ini. Semisal oknum polisi, ibu rumah tangga, PNS, pihak swasta, hingga pelajar.

Namun, Ivan tak ingin membeberkan siapa saja nama-namanya, dan masih melakukan analisis terkait temuan itu dengan pihak kepolisian. Hasil analisa tersebut nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Kami menemukan pihak-pihaknya bervariasi. Insya Allah akan ditindaklanjuti oleh Polri,” pungkas Ivan.

Baca juga:  Investasi Terbaik Tahun 2023, Anak Muda Wajib Tahu!
Bagikan: