Pemerintah membutuhkan dana untuk mengembangkan daerahnya. Sumber daya diperoleh melalui pengumpulan pajak. Salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah adalah pajak kendaraan bermotor.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan melalui Sistem Administrasi Terpadu Satu Pintu (SAMSAT) sesuai dengan nominal pajak kendaraan yang terdapat pada STNK. Pemerintah tentu membuat banyak inovasi yang dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.

Hal itu dibuktikan dengan diresmikannya aplikasi SIGNAL pada Agustus 2021. Namun jauh sebelum aplikasi SIGNAL diresmikan, Pemprov Kaltim sudah melakukan terobosan dengan meluncurkan aplikasi layanan pajak kendaraan bermotor, SimPaTor. Apa itu SimPaTor? Lalu apa bedanya? Ayo pergilihat artikel berikut:

Kenali SimPaTor

Kemajuan teknologi tentunya telah mengubah gaya hidup masyarakat, khususnya dalam pelayanan pajak. Biasanya, pembayaran pajak dilakukan secara langsung di kantor Samsat dan prosesnya cenderung panjang. Saat ini semuanya lebih cepat karena Anda dapat membayar pajak hanya dengan menggunakan ponsel Anda.

Hal ini jelas sangat bermanfaat bagi pemilik kendaraan karena tidak perlu lagi membuang waktu ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan.

Hal ini mengurangi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) merupakan aplikasi generasi kedua yang dibuat untuk menggantikan aplikasi sebelumnya yaitu Salmonas (Samsat Nasional Online).

Samolnas resmi diluncurkan pada 4 April 2019. Terciptanya aplikasi Samolnas bermula dari pengembangan layanan samsat online yang aktif sejak 2017. Namun saat itu layanan tersebut baru tersedia di 7 provinsi. Seiring perkembangannya, cakupan pelayanannya akhirnya diperluas menjadi 17 provinsi. Dan saat diluncurkan, Salmonas sudah menjangkau seluruh provinsi di Indonesia.

Meski begitu, aplikasi Salmonas masih kalah publikasi dibanding aplikasi SimPaTor. Aplikasi ini dibuka pada 10 Februari 2019 oleh Gubernur Kalimantan Timur Dr. H. Isran Noor bersama Wakil Gubernur Kaltim H. Hadi Mulyadi, Plt. Sekda Kaltim Dr. Hari ini Meiliana, Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun HS, Kapolda Kaltim, Irjen. pol. Priyo Widyanto dan Kepala Bapenda Kaltim, Hj. Ismiati. Sistem Informasi Pengawasan Pajak Kendaraan Bermotor (SimPaTor) adalah layanan pajak online bagi masyarakat Kalimantan Timur untuk mengakses layanan Samsat, Dispenda dan Bapenda Kalimantan Timur.

Baca juga:  Memahami Peran Penting Pengelolaan dan Perencanaan Keuangan dalam Kehidupan

Aplikasi ini berfungsi untuk membantu masyarakat dalam konsultasi pajak kendaraan dan pembayaran pajak tahunan. SKPD elektronik yang dicetak dilengkapi dengan QR Code untuk menghindari tindak pidana pemalsuan.

Pembuatan aplikasi SimPaTor ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses pelayanan pajak dari manapun, sehingga mempersingkat proses pengurusan pajak mobil tanpa harus datang langsung ke Kantor Samsat.

Cara menggunakan SimPaTor

Nah cara menggunakan SimPaTor ada 2 yaitu melalui aplikasi dan melalui website. Cara menggunakannya sebagai berikut:

1. Melalui Situs Web

Untuk mengaksesnya melalui website, Anda bisa membuka http://SimPaTor.kaltimprov.go.id/cari.php kemudian mengisikan kode plat nomornya. Kemudian masukkan nomor plat dan 2 huruf terakhir plat nomor kendaraan. Kemudian pilih warna TNKB kendaraan, masukkan Captcha dan terakhir klik pencarian.

Setelah pencarian selesai, akan muncul halaman yang menampilkan informasi kendaraan mulai dari merk, model, tahun, warna, no. bingkai, tidak. mesin, serta informasi pajak kendaraan dan PNBP dengan rinciannya; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, STNK PNBP, TNKB PNBP dan jumlah yang harus dibayar disertai tanggal pajak dan tanggal STNK serta informasi lainnya.

2. Melalui aplikasi SimPaTor

Selain melalui website, Anda juga bisa menikmati aplikasi SimPaTor yang hanya bisa diunduh dari Playstore, karena aplikasi ini tidak tersedia di AppStore untuk pengguna iOS. Langkah-langkah untuk menggunakannya adalah sebagai berikut:

1. Download aplikasi SimPaTor, lalu pada menu SimPaTor pilih “Info PKB”;

2. Kemudian isi data kendaraan dengan mengisi nomor polisi dan klik “Search” maka akan muncul jumlah pajak yang harus dibayar;

3. Klik “Lanjutkan Pendaftaran Online” dan isi identitas nomor KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir no kendaraan. Bingkai kendaraan, lalu klik “Proses”;

Baca juga:  Pilihan konsumen, penjatahan sendiri dan mempersiapkan kekurangan

4. Setelah proses selesai, akan ditampilkan informasi kendaraan yang berisi informasi merek, model, tahun, warna, no. bingkai, tidak. mesin, serta informasi pajak kendaraan dan PNBP dengan rinciannya; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, STNK PNBP, TNKB PNBP dan jumlah yang harus dibayar disertai tanggal pajak dan tanggal STNK serta informasi lainnya.

Perbedaan antara SimPaTor dan Signal

Aplikasi SIGNAL dan aplikasi SimPaTor memiliki fungsi yang sama yaitu untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi pajak kendaraan bermotor.

Perbedaannya terletak pada fungsi akses. Aplikasi SIGNAL menyediakan jangkauan layanan di seluruh Indonesia sedangkan aplikasi SimPaTor khusus dibuat untuk membantu masyarakat Kalimantan Timur dengan layanan pajak.

Selain itu, aplikasi SimPaTor juga bertujuan sebagai bentuk transparansi bagi pemerintah Kaltim atas penerimaan pajak. Hal ini dapat dilihat pada aplikasi SimPaTor terdapat total penerimaan pajak waktu sebenarnyatarget dan pencapaian pajak kendaraan.

Kemudahan yang ditawarkan kepada masyarakat diharapkan dapat menarik minat masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga keberhasilan penyerapan aliran pendapatan asli daerah akan menambah fasilitas masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Nah, penggunaan aplikasi sebagai transparansi penerimaan pajak mewujudkan peran masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan keuangan daerah.

Pengawasan keuangan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan menciptakan rasa aman. Sama halnya dengan berinvestasi.

Bagikan: