

Gaji 5 juta, pajak 5% menjadi perbincangan di internet sejak keluarnya aturan baru pada 20 Desember 2022. Hal ini karena masih banyak masyarakat yang belum memahami sistematika penerapan dan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Tidak diragukan lagi, ini menyebabkan kesalahan persepsi yang membuat sedikit gempar. Disini kami akan mengulas sedikit tentang pajak gaji dan cara menghitung pajak gaji untuk Laba Riil (PKP).
Gaji 5 juta kena pajak 5%, bagaimana aturan pajak gaji di Indonesia?
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur tentang Penyesuaian Regulasi di Bidang Pajak Penghasilan pada akhir tahun lalu. Tak sedikit netizen yang mengira akan ada aturan baru untuk memotong pajak penghasilan. Mereka khawatir penerapan tarif baru akan memberatkan.
Namun, Kantor Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo membantah rumor tersebut. Informasi tersebut dipublikasikan di berbagai media. Ia mengklarifikasi bahwa telah terjadi perubahan kemudian menjelaskan kembali aturan PPh di Indonesia selama ini.
Sebelumnya, PKP yang berlaku adalah pajak penghasilan kumulatif sebesar Rp54 juta per tahun. Namun sejak diluncurkannya PP No 55 Tahun 2022 terjadi penyesuaian kembali. Pemotongan pajak akan diterapkan pada pendapatan sebesar Rp 60 juta per tahun.
Jadi, sebelum dikenakan pajak bagi mereka yang berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan, diubah menjadi mereka yang berpenghasilan 5 juta, pajak 5%.
Dilansir dari Kompas, hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa perubahan tarif PPh akan meringankan beban masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Ini juga menjadi angin segar bagi para pekerja yang berpenghasilan BRL 4,5 juta sebulan dan dibebaskan dari pajak penghasilan.
Berikut cara menghitung pajak gaji 5% sebesar 5 juta
Undang-undang terakhir yang menggantikan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membagi tarif pajak menjadi 5 lapisan PPh. Sedangkan di UU PPh yang lama hanya ada 4 lapis. Berikut adalah tingkatan pajak terbaru yang perlu Anda ketahui:
- Tier 1 dikenakan tarif pajak 5% atas penghasilan mulai dari Rp 60 juta per tahun
- Tier 2 dikenakan tarif pajak 15% untuk penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun
- Tier 3 dikenakan tarif pajak 25% untuk penghasilan mulai Rp 250 juta per tahun
- Tier 4 dikenakan tarif pajak 30% untuk penghasilan mulai dari Rp 500 juta per tahun
- Tier 5 dikenakan tarif pajak 35% untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun
Berikut adalah simulasi perhitungan pajak.
Katakanlah Anda memiliki gaji 5 juta per bulan. Kemudian menjadi Rp 60 juta per tahun, dan wajib membayar pajak penghasilan. Lihat cara menghitung PKP dan PPh!
Pajak Penghasilan = Penghasilan – PTKP (Rp 54 juta)
Pajak Penghasilan = Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000
PPh = Tarif menurut lapisan x PKP
PPh = 5% x Rp 6.000.000 = Rp 300.000
Dengan demikian, Anda diharuskan membayar pajak sebesar Rp300.000 per tahun atas penghasilan Rp5.000.000 per bulan. Ingat, jika pendapatan tidak mencapai 60 juta per tahun, itu akan menjadi PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Demikian peraturan terbaru tentang gaji 5jt pajak 5% semoga bisa memberikan manfaat. Selain dengan patuh membayar pajak.