
Ajaib.co.id – Dalam hal administrasi kendaraan, Anda mungkin pernah mendengar istilah pencucian pajak kendaraan oleh Pemprov DKI Jakarta. Tetapi apakah Anda benar-benar memahami istilah itu?
Jika Anda memiliki kendaraan dan sudah lama tidak membayar pajak, penghapusan pajak kendaraan adalah waktu yang tepat untuk membayar pajak Anda. Sekalipun kendaraan Anda hanya untuk pergi ke kampus yang jaraknya sangat dekat, Anda tetap harus membayar pajak demi kenyamanan berkendara.
Kenyamanan disini berarti Anda tidak perlu merasa was-was menggunakan sepeda karena takut terjebak tabrakan dan benar-benar membuat hari Anda kacau balau. Saat pajak kendaraan sudah diasuransikan dan kendaraan sudah lengkap, Anda bisa berkendara dengan nyaman.
Apa itu Pemutihan?
Pencucian merupakan istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada kebijakan penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak. Artinya, masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak perlu membayar denda dan hanya membayar pajak pokok.
Pencucian pajak ini merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus membantu masyarakat khususnya di era pandemi ini.
Sesuai penjelasan Herlina Ayu selaku Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti pajak kendaraan yang terlambat dibebaskan. Namun, denda yang seharusnya dijatuhkan menghilang. Dan pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan dengan jumlah yang telah ditentukan seperti biasanya.
Denda pajak kendaraan dihapuskan selama pandemi
Sejak pandemi virus corona masuk ke Indonesia, beberapa kebijakan telah diambil pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut, salah satunya pembebasan denda bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Istiono mengatakan, keputusan itu diambil sebagai dampak merebaknya pandemi Covid-19. Di mana, saat terjadi wabah atau kejadian luar biasa, Covid-19, siapapun yang menunda membayar pajak terhindar dari denda.
Namun, kebijakan fiskal ini diatur oleh masing-masing daerah. Untuk itu, Korlantas telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing provinsi. Dengan dihapuskannya denda pajak kendaraan bermotor, diharapkan pemilik kendaraan dapat memanfaatkannya untuk membayar pajaknya.
Ada beberapa daerah yang memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BKP) dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat seperti Bekasi, Depok, Cikarang, Cinere, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau dan singkatnya .
Program pemutihan di Jakarta
Di Jakarta, ada beberapa tempat bayar pajak kendaraan yang mengikuti program pemutihan. Contohnya adalah Polda Metro Jaya, Semanggi, untuk wilayah Jakarta Selatan. Kemudian Samsat Kebon Nanas, Cawang, untuk wilayah Jakarta Timur.
Namun, program amnesti pajak tidak selalu ada. Namun, saat ini pemutihan tersebut dilakukan pada situasi khusus seperti awal tahun 2020, yakni Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub No. 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Ditjen Pajak Daerah Dalam Keadaan Darurat Bencana Covid-19 dilakukan kapur.
Dimana dalam program tersebut terdapat beberapa program pencucian yaitu pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Pengalihan Hak Milik Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembebasan tarif pajak progresif.
Pengguna kendaraan wajib membayar pajak
Sebagai pengguna aktif kendaraan bermotor. Anda harus paham betul tentang pajak yang harus dibayar setahun sekali dan dibuktikan dengan pergantian STNK dan pergantian plat nomor setiap lima tahun sekali.
Anda harus mengikuti prosedur ini sebagai warga negara Indonesia agar kendaraan tersebut diakui oleh negara. Sekalipun perlengkapan mengemudi Anda lengkap, jika Anda tidak membayar pajak, Anda tetap akan terjebak dalam razia.
Bayangkan jika Anda berkendara cukup jauh merasa semuanya baik-baik saja. Namun dalam perjalanan, Anda tiba-tiba terjebak dalam serangan. Mau tidak mau, Anda harus membayar pajak kendaraan, biaya keterlambatan, dan denda kecelakaan.
Kebijakan Pencucian Pajak Kendaraan
Kabar pencabutan denda pajak kendaraan merupakan kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor. Kebijakan ini tak lain untuk meningkatkan pendapatan pemerintah daerah dari pajak kendaraan. Karena cara ini cukup efektif untuk menarik minat masyarakat.
Program pemutihan ini sering dilakukan oleh pemerintah daerah seperti Pemprov DKI Jakarta yang bahkan melakukan program pencucian pajak kendaraan tahun 2018 dari tanggal 22 Juni hingga 31 Agustus 2018. Kali ini cukup lama.
Program tersebut telah diterima dengan baik oleh masyarakat dan merupakan kesempatan yang tidak boleh dilewatkan untuk memenuhi kewajiban membayar pajak mobil. Dikarenakan untuk memudahkan pengurusan kendaraan di kemudian hari.
Pembebasan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang dilakukan oleh negara, agar setiap orang yang sudah lama tidak membayar pajak kendaraan akan segera membayar pajaknya. Tidak dikenakan biaya keterlambatan.
Contoh
Misalnya, Anda memiliki kendaraan yang belum membayar pajak selama tiga tahun karena okupansi. Jika Anda membayar pajak kendaraan pada saat itu, Anda akan didenda hanya 2% dari pajak kendaraan.
Oleh karena itu, denda yang diterapkan sebelum periode pencucian akan dianggap hilang. Dan Anda hanya perlu membayar pajak dasar kendaraan. Sangat menggoda bukan. Jadi sayang sekali untuk melewatkan momen seperti ini.
Yang perlu Anda ketahui, keterlambatan pembayaran pajak dikenakan PKB atau denda Pajak Kendaraan Bermotor. Anda juga diharuskan membayar denda SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib ke Dana Kecelakaan Lalu Lintas.
Mengetahui total pajak beserta biaya keterlambatannya. Tentu saja, Anda dapat membayangkan jumlah yang cukup besar jika Anda menunda pajak selama beberapa tahun. Padahal, uang tersebut bisa digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat, seperti membeli saham reksa dana di Magic.co.id.
Tujuan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
Penghapusan pajak merupakan upaya pemerintah daerah atau daerah untuk meningkatkan PAD atau pendapatan asli daerah. Selain itu, dengan adanya program pemutihan ini diharapkan masyarakat lebih sadar dalam membayar pajak mobil.
Berkat program pencucian uang ini, tidak peduli seberapa besar tunggakan pajak Anda. Anda hanya membayar pajak utama. Dan pendapatan daerah akan meningkat, jika hanya dari pajak kendaraan.
Pelaksanaan pemutihan tidak pasti dan bergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Karena hanya Pemerintah Daerah yang dapat memberikan manfaat, keringanan dan pembebasan pajak, serta sanksi administrasi lainnya.
Persyaratan Pencucian Pajak Kendaraan
Jangan terburu-buru membayar pajak kendaraan saat itu juga. Anda harus mengetahui syarat dan membawa ketentuan ini jika ingin mengikuti program pemutihan. Untuk membayar pajak mobil Anda yang harus dibayar. Maka Anda perlu mempersiapkan kondisi berikut:
- STNK dan BPKB Asli dan fotocopy kendaraan.
- KTP yang sesuai dengan nama di STNK, asli dan fotocopy.
- Folder kuning untuk sepeda motor dan merah untuk mobil.
- Sejumlah uang untuk membayar pajak.
Jika semua kondisi yang diperlukan terpenuhi. Masukkan ke dalam ransel atau tas agar tidak berhamburan dan hilang. Jangan sampai harus balik lagi karena kondisi tetap di rumah.
Program Pencucian Pajak Kendaraan 2022
Kabar gembira bagi yang tinggal di Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, dan Kalimantan Utara. Karena pada tahun 2022 Anda dapat memanfaatkan program regularisasi pajak mobil dan menghilangkan denda pajak. Simak jadwal bleaching tahun 2022 di bawah ini!
1. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor menjelang Lebaran 2022. Program pencucian uang ini berlaku hingga 30 Juni 2022. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188/226/KPTS/013/2022, berikut pemutihannya program yang berlaku di Jawa Timur:
- Bebas dari sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor
- Pembebasan Pajak atas Pengalihan Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan sebagainya.
2.Bali
Pemerintah Provinsi Bali juga menerapkan pengurangan pajak kendaraan jelang Lebaran tahun ini. Sesuai Pergub Nomor 63 Tahun 2021 dan Nomor 14 Tahun 2022, berikut program pencucian pajak kendaraan bermotor di Bali:
- Pembebasan dari bunga dan denda pajak untuk kendaraan bermotor
- Tidak ada bunga dan denda untuk Biaya Pengalihan Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
- Transfer Nama Kendaraan Bermotor Bebas Bea ke-2 dan seterusnya.
Program ini dapat digunakan oleh warga Bali hingga 31 Agustus 2022.
3. Provinsi Sumatera Barat
Pemprov Sumbar juga tidak mau ketinggalan. Menurut Pergub Nomor 7 Tahun 2022, program pemutihan ini berlaku mulai 15 Maret 2022 dan berakhir pada 15 Juni 2022. Dimana, program yang dapat digunakan adalah
- Bebas dari sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
- Transfer Nama Kendaraan Bermotor Bebas Bea ke-2 dan seterusnya.
4. Kalimantan Utara
Kalimantan Utara Terapkan Program Pemutihan Hingga 30 September 2022 dengan Program Bebas Bea Gelar Kendaraan Bermotor ke-2
Beberapa hal yang harus Anda perhatikan
Selain kelengkapan persyaratan yang harus Anda penuhi. Ada beberapa hal lain yang harus Anda perhatikan saat menggunakan program pemutihan. Memang beberapa hal tersebut tidak tertulis, namun dapat memperlambat proses bleaching.
Hal pertama adalah Anda berusaha tampil elegan dan sopan. Karena biasanya petugas memperhatikan penampilan. Jika Anda datang dengan pakaian santai seperti kaos longgar, celana pendek dan sandal, Anda mungkin akan diminta pulang terlebih dahulu.
Anda bisa datang mengenakan kemeja atau kemeja berkerah. Kenakan celana dan sepatu. Meski kantor Samsat berada tepat di seberang jalan rumah Anda, tak ada salahnya berdandan.
Hal kedua adalah tentang pembayaran. Pembayaran dilakukan di loket resmi di kantor samsat atau jaringan samsat seperti samsat keliling, samsat sudut atau Samsat lantatur. Jangan menggunakan jasa broker karena tidak disarankan.
Itulah beberapa informasi tentang penghapusan pajak kendaraan tahun 2018. Yang harus Anda ketahui. Saat pencabutan pajak dilaksanakan, Ditlantas Polda Metro Jaya dan tim gabungan BPRD akan melakukan razia bersama untuk menyita sepeda motor yang pajaknya belum dibayar.