Membayar pajak kendaraan bermotor seharusnya menjadi kewajiban tahunan. Namun tidak jarang banyak wajib pajak yang menunggak. Tak main-main, denda keterlambatan pembayaran pajak motor biasanya menumpuk hingga bertahun-tahun. Kalaupun telat bayar pajak motor sehari saja sudah kena denda yang sangat tinggi. Apalagi jika sudah ditumpuk selama bertahun-tahun?

Biasanya, pajak motor baru dipikirkan setelah jatuh tempo. Sebab, dengan kebijakan saat ini, kendaraan yang dikenakan denda keterlambatan bisa dipesan oleh petugas kepolisian. Dengan meningkatnya frekuensi operasi lalu lintas, kemungkinan perilaku yang hilang ini akan segera dikenali oleh agen.

Jika sudah begini, biasanya mereka akan kebingungan bagaimana membayar denda yang dikenakan. Selain itu, banyak yang tidak mengetahui cara menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, lengkap dengan besaran dendanya. Karena takut dendanya terlalu mahal, banyak dari mereka yang akhirnya menunda membayar pajak lagi dan menunggu grasi.

Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran Pajak

Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, Anda akan dikenakan denda 25% per tahun. Selain itu, Anda juga akan dikenakan denda dari pihak kepolisian. Karena polisi sedang melakukan razia yang gencar, jika belum membayar pajak kendaraan, tentunya polisi akan segera mengeluarkan denda.

Dengan demikian, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009, jika selama 2 tahun lupa membayar denda dan telah membayar pajak motor, otomatis semua data motor yang dimiliki akan terhapus dari daftar identitas dan STNK motor. pemilik kendaraan. Tentu saja hal ini membuat kendaraan Anda tidak leluasa untuk bepergian.

denda pajak motor

Pajak kendaraan bermotor akan dikenakan denda jika Anda menunda pembayaran pajak setelah tanggal jatuh tempo. Jika terlambat membayar pajak motor, denda yang harus dibayar adalah sebesar 25% dari pajak pokok per tahun, ditambah denda Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

1. Perhitungan denda pajak motor

  • Pajak Kendaraan Bermotor: 25% per tahun.
  • Terlambat tiga bulan: PKB x 25 persen x 3/12.
  • Keterlambatan 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 denda.
  • Keterlambatan satu tahun: PKB x 25% x 2/12 denda
  • SWDKLLJ dengan baik.

Besarnya denda pajak motor tergantung dari lamanya Anda menghadapi tunggakan pajak. Perhitungannya bukan per hari, tapi per bulan. Misalnya, Anda terlambat membayar pajak motor 1 hari, maka sama saja dengan terlambat membayar 1 bulan.

Jadi, jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor selama satu bulan satu hari, Anda terlambat dua bulan. Demikian pula di bawah ini, perhitungan akan dilakukan berdasarkan bulan. Untuk keterlambatan pembayaran pajak dari 2 hari menjadi satu bulan, denda yang harus dibayar sebesar 25 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar.

Untuk kondisi ini, biaya yang harus Anda bayarkan adalah sebesar pajak kendaraan bermotor yang tertera di STNK, beserta denda sebesar 25%. Namun lain halnya jika Anda terlambat membayar pajak motor lebih dari 1 tahun.

2. Nilai Biaya di Bulan Berikutnya

Ketika Anda membayar pajak motor, ada hal tambahan yang harus Anda bayarkan yaitu SWDKLLJ. SWDKLLJ telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.

Baca juga:  Rumus PPh Terutang dan Cara Menghitungnya, Ini Penjelasannya

Jumlah denda SWDKLLJ untuk sepeda motor adalah Rp 35.000. Jadi, sepeda motor di atas 250 cc dikenakan biaya Rp 83.000. Itu tergantung pada jenis kendaraan bermotor yang Anda miliki.

Lantas berapa denda keterlambatan pembayaran pajak motor? Ajaib telah merangkum rumus yang bisa kamu gunakan jika telat bayar pajak motor, bahkan hingga 4 tahun. Berikut perhitungannya:

lamanya penundaan jumlah denda
telat 1 hari oke PKB per bulan
Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan PKB x 25%
Denda telat 2 bulan PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 3 bulan PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 6 bulan PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 1 tahun PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
telat 2 tahun oke 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 3 tahun 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 4 tahun 4 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

3. Cara mengecek dan menghitung denda pajak motor dengan keterlambatan 3 tahun

Rumusnya sudah disediakan tapi masih bingung cara menghitungnya? Tenang, Anda tidak sendirian. Banyak orang sering bingung bagaimana menghitung pajak dan denda yang harus mereka bayar. Agar lebih mudah dipahami, mari kita lihat contoh kasus di bawah ini.

Misalnya, Anda memiliki sepeda motor berkapasitas 150 CC dan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB sebesar Rp 144.000. Jadi, Anda terlambat membayar denda pajak motor selama 3 tahun atau 36 bulan, maka perhitungannya adalah:

3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

3 x Rp 144.000 x 25% x 12/12 + Rp 35.000

Rp108.000 + Rp35.000 = Rp143.000

Denda tunggakan pajak motor 3 tahun yang harus Anda bayar adalah Rp 143.000. Jadi besarnya biaya yang harus anda bayar adalah PKB + denda SWDKLLJ + total denda Rp 322.000,-.

Jumlah pajak di atas adalah jumlah pajak untuk kepemilikan kendaraan pertama dan jumlahnya akan berbeda untuk kepemilikan kendaraan kedua karena kepemilikan lebih dari satu kendaraan akan dikenakan pajak progresif. Pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua minimal 2% dan maksimal 10%.

Jadi, karena jumlah dendanya cukup tinggi, sebaiknya jangan biasakan membayar kembali pajak. Denda yang Anda bayarkan mungkin merupakan biaya tambahan yang harus dihilangkan.

Daripada membayar denda pajak karena malas atau lupa membayar pajak, lebih baik sumber daya dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih bermanfaat. Misalnya, berinvestasi di reksa dana melalui aplikasi Magic.

Selain denda, jika terlambat membayar pajak motor juga akan mendatangkan banyak kerepotan lainnya. Misalnya kemungkinan denda dari polisi di jalan raya. Belum lagi rasa cemas setiap kali berkendara karena takut ketahuan polisi saat pemeriksaan.

Cara Cek Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Anda dapat mengetahui denda yang akan diterapkan secara offline dan online. Namun, di tengah pandemi seperti sekarang, ada baiknya dilakukan secara daring. Berikut adalah beberapa cara untuk mengecek keterlambatan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor.

1. Menggunakan situs web e-Samsat

e-Samsat sudah ada di beberapa provinsi seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat. Untuk informasi lebih lanjut dari e-Samsat. Nah, salah satu kelebihan dari aplikasi ini adalah kamu bisa berkonsultasi pajak hanya dengan modal HP dan internet. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk mengecek keterlambatan pembayaran PKB Anda di e-Samsat.

  • Buka website e-Samsat (contoh untuk e-Samsat DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/).
  • Masukkan nomor polisi berupa angka dan huruf di belakang kolom yang tersedia.
  • Masukkan NIK (Nomor Induk Penduduk).
  • Setelah itu, Anda bisa langsung melihat hasilnya sesuai dengan data yang terekam.
Baca juga:  Pengertian Official Assessment System dalam Pajak

2. Melalui SMS

Nah, jika Anda tidak memiliki smartphone, maka Anda bisa menggunakan layanan SMS. Layanan ini memungkinkan Anda untuk memeriksa meskipun tidak ada jaringan internet.

Setiap daerah memiliki nomor dan format SMS yang berbeda. Ini contohnya:

  • DKI Jakarta: Masukkan Metro (spasi) [Nopol motor]kirim ke 1717
  • Tipe Jawa Barat : poldajbr (spasi) [Nopol motor]kirim ke 3977
  • Tipe Jawa Timur : JATIM (spasi) [Nopol motor]kirim ke 7070

Penyebab masyarakat terlambat membayar pajak mobil

Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan hal yang wajar terjadi. Banyak faktor yang mempengaruhi seseorang untuk menunda pembayaran pajak atau sengaja menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor. Berikut beberapa alasannya.

1. Sibuk

Kesibukan adalah alasan yang sering disebut oleh banyak orang pemilik kendaraan bermotor. Banyak dari mereka yang merasa kesulitan memiliki waktu untuk membayar pajak mobil tepat waktu. Hal inilah yang sering menjadi penyebab utama seseorang mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dan mengakibatkan denda dalam pembayaran pajak motor atau mobil.

Namun, kesibukan bukan lagi alasan karena kini Anda bisa memanfaatkan fasilitas Samsat Online untuk membayar pajak mobil agar terhindar dari denda pajak.

2. Saya lupa

Karena kesibukannya, banyak orang yang sering melupakan hal-hal kecil, salah satunya membayar pajak kendaraan bermotor. Namun, hal ini bisa menjadi sulit nantinya jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. Untuk menghindarinya, Anda bisa mencoba mencatat tanggal jatuh tempo pajak dalam memo kecil atau reminder di ponsel Anda.

3. Kendaraan masih dalam proses kredit dan belum lunas

Hal ini biasa terjadi ketika seseorang membeli kendaraan secara kredit atau membeli kendaraan bekas. Apabila data pemilik kendaraan masih menggunakan data pemilik pertama, oleh karena itu pada saat membayar pajak mobil wajib membawa identitas asli pemilik mobil sebelumnya. Hal ini umumnya dianggap sebagai gangguan, apalagi jika Anda tidak mengetahui keberadaan pemilik pertama kendaraan bermotor yang Anda miliki saat ini.

4. Anda tidak punya uang untuk membayar pajak mobil

Alasan ini sering menjadi kendala bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Hal ini juga yang sering mengakibatkan kenaikan denda untuk pembayaran pajak sepeda motor dan mobil.

Bayar Pajak Motor Lebih Mudah dan Praktis

Agar tidak terkena denda keterlambatan pembayaran pajak motor, sebaiknya bayar pajak tepat waktu. Wajib pajak juga merupakan salah satu kelompok yang sangat penting bagi pembangunan negara, karena kebijakan pemerintah dapat didasarkan pada pajak.

Bagi yang tidak sempat ke kantor pajak, pemerintah telah menyediakan beberapa layanan pembayaran pajak yang dapat digunakan yaitu e-SAMSAT, Drive Thru SAMSAT, Mobile SAMSAT dan Kantor Kecamatan.

Demikian penjelasan mengenai cara menghitung keterlambatan pembayaran denda sepeda motor. Dengan mengetahui cara membayar pajak kendaraan bermotor, Anda dapat merencanakan dan mengalokasikan dana sesuai dengan itu. Tidak perlu takut lagi kehabisan dana saat membayar tagihan pajak Anda.

Tetapi akan jauh lebih baik jika Anda membayar pajak tepat waktu. Mari patuh wajib pajak mulai hari ini dengan rutin membayar pajak kendaraan.

Bagikan: