
Keberadaan pajak pada dasarnya diperlukan di semua negara, di Indonesia kontribusi pajak dalam APBN memiliki dampak yang sangat krusial bagi kelangsungan suatu negara baik dalam pertumbuhan ekonomi maupun kesejahteraan bangsa dan masyarakat.
Suatu negara tidak dapat mengisolasi diri dari negara lain, termasuk dalam hal perpajakan dalam hal perdagangan dan investasi, dan dengan transaksi internasional oleh objek pajak dan subjek pajak, pajak internasional sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang.
Menurut Taxku.com, pajak internasional adalah perjanjian antar negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak ganda atau biasa disingkat P3B.
Perpajakan internasional merupakan salah satu alat untuk menemukan perbedaan pajak domestik dan mempromosikan perdagangan antar negara, mendorong tingkat investasi di setiap negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi.
Pada umumnya pengenaan pajak berganda internasional terjadi karena tidak ada hukum internasional yang mengatur hal tersebut, sehingga terjadi konflik hukum antara dua negara atau lebih.
Pungutan berganda internasional timbul karena pengenaan pajak dari dua negara atau lebih tumpang tindih, yang menyebabkan suatu objek pajak dengan subjek pajak yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali, akibatnya subjek pajak yang dikenai pajak tersebut akan mempunyai beban berat untuk membayar pajak.
Menurut guru. Rochmat Soemitro penyebab pajak berganda internasional yaitu subjek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara, yang dapat terjadi karena domisili ganda, kewarganegaraan ganda dan konflik asas domisili dan kewarganegaraan.
Objek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara dan subjek pajak yang sama dikenakan pajak di negara tempat tinggal berdasarkan prinsip penghasilan seluruh dunia, sedangkan di negara tempat tinggal dikenakan pajak berdasarkan prinsip sumber.
Tahun lalu, muncul kabar bahwa pemerintah mengalami beberapa masalah dalam memungut pajak, terutama untuk perusahaan asing.
Akar permasalahannya berasal dari model perencanaan pajak yang berbeda dengan peraturan perpajakan yang ada, sehingga dapat dipahami bahwa terdapat indikasi penghindaran pajak dan permasalahan tersebut terjadi karena tidak seimbangnya ketentuan perjanjian pajak antar negara.
Untuk menghindari pengenaan pajak berganda, pemerintah harus menerapkan kebijakan terkait penyadaran perusahaan untuk membayar pajak, sehingga tidak ada lagi persepsi bahwa pajak hanyalah “aturan”, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi.
Pengumuman. Gesek ke bawah untuk melanjutkan
Selain regulasi perpajakan, yang tidak kalah pentingnya adalah tax treaty antara kedua negara, tax treaty ini perlu lebih diperkuat untuk mencegah terjadinya tax evasion.
Referensi
Anwar Pohan, Chairil. (2019). Panduan Lengkap Pajak Internasional. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.