Pandemi Covid 19 telah melanda Indonesia selama lebih dari setahun. Semua sektor bisnis terkena imbasnya. Akibatnya, banyak perusahaan yang melakukan PHK, bisnis yang tadinya lancar menjadi merosot. Bahkan, banyak yang akhirnya tidak memiliki penghasilan sama sekali. Bagi yang lajang dan tidak memiliki tanggungan, efeknya mungkin tidak terlalu terasa. Dan yang punya kewajiban seperti cicilan di bank misalnya?

Cicilan atau cicilan di bank tidak mengenal pandemi. Kewajiban Anda belum selesai. Namun, jika ternyata Anda terkendala untuk memenuhi kewajiban akibat dampak Covid, Anda bisa mengajukan keringanan kepada bank tempat Anda memiliki pinjaman.

Berdasarkan peraturan OJK, lembaga keuangan wajib memberikan kelonggaran pembayaran kepada konsumennya setelah mengajukan restrukturisasi. Kelonggaran yang dimaksud bukan berarti gagal membayar cicilan, melainkan menunda atau mengurangi besaran cicilan sesuai dengan kemungkinan yang dimiliki klien saat ini.

Skema restrukturisasi kredit ada beberapa pilihan tergantung dari hasil analisis. Pelanggan dapat bebas untuk tidak membayar cicilan selama beberapa bulan tertentu. Kewajiban yang belum diselesaikan harus dibayar pada tanggal jatuh tempo usulan restrukturisasi. Misalnya, Anda mendapatkan kebijakan restrukturisasi tiga bulan. Dengan demikian, selama tiga bulan Anda tidak perlu membayar pokok dan bunga pinjaman. Namun, bunga untuk 3 bulan tersebut tetap dihitung dan ditambahkan sebagai kewajiban yang harus Anda bayarkan nanti.

Ada juga skema yang tidak membayar pokok tapi tetap membayar bunga. Misalnya, Anda memiliki cicilan sebesar Rp. 300.000 per bulan dengan rincian Rp. 250.000 cicilan pokok dan Rp. 50.000 pembayaran bunga pinjaman. Oleh karena itu, dalam restrukturisasi kredit, Anda hanya diwajibkan membayar bunga. Dan setelah berakhirnya masa restrukturisasi kredit, kewajiban Anda kembali normal yaitu membayar pokok dan bunga sebesar Rp. 300.000.

Skema selanjutnya adalah pengurangan pokok dan bunga pinjaman. Seperti contoh sebelumnya, Anda mengambil pinjaman sebesar Rp. 10.000.000 dengan bunga Rp. 2% per bulan dari pinjaman awal Sejauh ini Anda telah membayar cicilan sehingga pokok pinjaman menjadi Rp. 3.000.000. Setelah mengalami dampak covid penghasilan anda berkurang. Anda dapat mengajukan restrukturisasi dengan skema pembayaran yang dihitung dari sisa pinjaman. Oleh karena itu, ukuran kavling Anda tidak dihitung lagi dari Rp. 10.000.000 tetapi dari Rp. 3.000.000. Jumlah bunga yang harus Anda bayar dihitung 2% dari Rp. 3.000.000.

Selain skema di atas, ada beberapa alternatif skema restrukturisasi kredit yang bisa Anda dapatkan. Setiap lembaga keuangan memberlakukan aturan yang berbeda. Anda bisa meminta dan mengajukan keringanan sesuai dengan kemampuan Anda sekarang. Jangan lupa sampaikan kondisi keuangan Anda setelah terkena covid dengan cara yang jelas dan jujur. Informasi ini sangat penting bagi lembaga keuangan untuk membuat kebijakan.

Peraturan tentang restrukturisasi kredit ini bermanfaat tidak hanya bagi nasabah tetapi juga bagi lembaga keuangan. Dampak covid bagi lembaga keuangan adalah penurunan kemampuan membayar kewajiban yang dialami nasabah. Jika tidak dikelola dengan baik, maka akan mengurangi kepercayaan investor terhadap lembaga keuangan tersebut.

Bagikan: