
Era globalisasi telah membawa pengaruh perkembangan digital yang sangat besar bagi kehidupan manusia.
Digitalisasi ini berdampak sangat signifikan terhadap efisiensi dan fleksibilitas aktivitas manusia, menghilangkan batasan-batasan yang sudah ada sebelumnya dan mencakup beberapa domain kehidupan manusia, salah satunya adalah financial technology atau yang biasa dikenal dengan Financial Technology (Fintech).
Fintech merupakan inovasi di bidang jasa keuangan yang tidak lagi menggunakan uang kertas.
Secara khusus, Fintech dapat didefinisikan sebagai aplikasi teknologi digital yang bertujuan untuk menjadi perantara keuangan (Hiyanti et al., 2019).
Penggunaan Fintech semakin diminati oleh banyak kalangan masyarakat yang digunakan sebagai media yang menawarkan kemudahan dalam rangka peminjaman dana secara elektronik.
Musyarakah adalah akad kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama menanggung keuntungan dan kerugian yang ditimbulkan (Nurhayati, Mardiantari, & Setiawan, 2021).
Keuangan syariah ini mengacu pada kesepakatan antara kedua pihak yaitu lembaga keuangan Fintech syariah dan pengguna untuk bekerjasama meningkatkan nilai asetnya.
Skema bagi hasil disepakati oleh kedua belah pihak dalam perjanjian kontrak.
Akad musyarakah ini memiliki kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaannya.
Keuntungannya adalah peminjam mendapatkan bantuan modal dari lembaga Fintech untuk kegiatan usahanya, sehingga peminjam tidak perlu mengeluarkan modal terlalu banyak dan jika terjadi kerugian, kedua belah pihak menanggung resiko bersama sesuai kesepakatan yang dibuat di awal.
Pengumuman. Gesek ke bawah untuk melanjutkan
Kekurangannya terkait dengan kesepakatan pembagian margin, yaitu terkait dengan proporsi modal disetor yang tidak sesuai dengan margin yang diharapkan (Rifa’i & Sakinah, 2021).
Untuk mengatasi kekurangan tersebut, peminjam dapat terlebih dahulu memilih lembaga Fintech Syariah yang akan mereka gunakan.
Sebagai contoh, seorang kontraktor mendapatkan nilai kontrak pembangunan infrastruktur dengan total modal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kontrak tersebut sebesar Rp. 2.000.000.000,-. Namun pengusaha ini hanya bermodal Rp. 1.500.000.000,- masih kurang Rp. 500.000.000,-. Jika kontraktor membutuhkan uang lebih, Fintech Syariah akan menyediakan pendanaan syariah dengan skema bagi hasil sesuai kesepakatan kedua belah pihak.