
Pernahkah Anda mendengar penghasilan tidak kena pajak atau mungkin cukup rutin untuk memberikan pajak penghasilan?
Sebenarnya apa itu pajak penghasilan, apakah ada jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak?
Pajak penghasilan
Pajak merupakan bagian dari hak dan kewajiban setiap warga negara. Ada beberapa jenis pajak yang kita kenal saat ini, misalnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan bea meterai (BM).
Saat ini, pajak penghasilan di Indonesia ditentukan berdasarkan penghasilan tahunan yang diperoleh oleh orang yang mengikuti rezim berikut.
- Pajak 5% ditujukan untuk orang dengan pendapatan tahunan hingga 50 juta rupee.
- Pajak 15% bagi siapa saja yang berpenghasilan lebih dari 50 juta hingga 250 juta rupiah.
- Pajak 25% ditujukan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan 250 juta hingga 500 juta rupiah setahun.
- Pajak 30% ditujukan untuk orang dengan pendapatan lebih dari 500 juta rupee setahun.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Jika Anda sedikit memahami tentang pajak penghasilan dan besarnya pajak yang dikenakan, ada jenis penghasilan yang tidak kena pajak atau sering disebut PTKP.
Apa itu PTKP? Mengapa ada PTKP dan bagaimana mekanisme PTKP?
penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan salah satu jenis komponen yang keberadaannya cukup penting dalam penghitungan pajak penghasilan.
Jika ingin menghitung pajak penghasilan, PTKP digunakan sebagai salah satu jenis komponen yang bertujuan untuk mengurangi penghasilan bruto yang diperoleh wajib pajak..
Berdasarkan pemotongan ini, Anda akan diberikan berapa pajak penghasilan yang harus Anda bayar.
Tujuan diadakannya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Padahal, pengenaan pajak penghasilan didasarkan atas penghasilan kena pajak.
Jika dilihat lagi, jika seseorang memiliki penghasilan yang lebih tinggi, tentu saja pajak yang harus dibayarnya juga lebih tinggi.
Pemerintah Indonesia dalam proses pemungutan pajak mengikuti kebijakan yang progresif.
Jika Anda ingin mengetahui Penghasilan Kena Pajak (PKP) Anda, Anda harus memotongnya terlebih dahulu dari penghasilan bruto Anda.
Salah satu komponen yang ada untuk mengurangi Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Berapa Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Padahal, nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bukanlah angka baku karena bisa saja turun atau bahkan naik tergantung indeks biaya hidup dan upah minimum saat itu.
Selanjutnya, inflasi juga cukup berpengaruh dengan mempertimbangkan nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Namun berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan tentang regularisasi Laba Tidak Kena Pajak (PTKP), tarif Laba Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini adalah:
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) perorangan sebesar Rp 54 juta.
- Tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang menikah sebesar Rp 4,5 juta.
- Tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk istri yang memiliki suami dan gabungan penghasilannya adalah Rp 54 juta.
- Tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dibebankan kepada setiap anggota keluarga yang sedarah atau sedarah dengan anak angkat dan ditanggung penuh yaitu 4,5 juta dengan jumlah tanggungan maksimal 3 orang.
Kalau masih bingung, ada beberapa contoh mudah penerapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini.
Pengumuman. Gesek ke bawah untuk melanjutkan
Misalnya, Pak. Rahman pada tahun 2019 menikah dengan 1 anak, kemudian pada tahun 2020, pada bulan Februari istrinya melahirkan seorang anak laki-laki, sehingga saat ini memiliki dua orang anak.
Dengan demikian, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada tahun 2020 adalah status perkawinan dengan anak 1. Penerapan ketentuan dalam penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan pada awal tahun anggaran atau pada awal tahun anggaran.