
Hak tanggungan menurut Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Artinya “adalah hak jaminan yang dikenakan atas hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria, termasuk atau tidak beserta benda-benda lain yang membentuk tanah, untuk pelunasan utang-utang tertentu, yang mengutamakan kreditur-kreditur tertentu”. atas kreditur lainnya”..
Pasti Anda pernah mendengar tanah dilelang tanpa keputusan pengadilan karena mereka sudah memiliki Undang-Undang Hak Tanggungan. Biasanya anda mendengar pembebanan hak tanggungan ketika anda ingin meminjam uang atau dana dari bank, tentunya pihak bank meminta jaminan kepada peminjam (debitur) berupa tanah atau bangunan, hal ini menjadi tujuan dari pihak bank yang meminta jaminan. Apabila debitur tidak mampu lagi membayar atau meninggal dunia dan ahli warisnya tidak mampu lagi membayar cicilan atau cicilan kepada bank. Dengan demikian, dengan adanya hak tanggungan, bank dapat langsung melakukan pelelangan umum atas barang yang dijaminkan tanpa melalui penetapan pengadilan.
Tentu saja, pembebanan hak tanggungan tidak hanya dilakukan oleh pihak bank saja. Orang yang mempunyai piutang dari orang lain dapat meminta jaminan dan jaminan dapat ditagih atas hak tanggungan berdasarkan ketentuan pasal 9 Undang-Undang Hak Tanggungan, yang isinya adalah: “Pemegang Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai debitur”.
Apa yang dapat dilakukan dengan pembebanan hak tanggungan
Benda-benda yang dapat dibebani dengan hak tanggungan diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Hak Tanggungan, yaitu:
Pasal 4
- Hak atas tanah yang dapat digadaikan adalah: a. Hak milik; B. Hak Guna Usaha; w. Hak Guna Bangunan.
- Selain hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, hak pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku harus didaftarkan dan karena sifatnya dapat dipindahtangankan, dapat juga dibebani dengan hak tanggungan.
- Pembebanan Hak Tanggungan atas Hak Pakai akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Hak tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah, termasuk bangunan, tanaman dan karya yang telah ada atau yang merupakan satu kesatuan dengan tanah, dan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dinyatakan secara tegas dalam Perjanjian Hibah Hak Tanggungan. . .khawatir.
- Apabila bangunan-bangunan, tanaman-tanaman dan karya-karya tersebut dalam ayat 4 tidak dimiliki oleh pemegang hak atas tanah, maka pembentukan Hak Tanggungan atas benda-benda itu hanya dapat dilakukan dengan tanda tangan maupun dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan oleh pemilik atau orang yang diberi kuasa olehnya dengan akta otentik.
Pemberian Hak Tanggungan menurut pasal 10 UU Hak Tanggungan adalah “Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang timbul dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akad atas utang yang bersangkutan atau kontrak lain yang menimbulkan utang tersebut” .
Artinya disini pemberian hak tanggungan harus didahului dengan adanya hubungan hukum antara pemberi Hak Tanggungan dengan Penerima Hak Tanggungan. Pemberian Hak Tanggungan tidak dapat segera diberikan kepada Penerima Hak Tanggungan, akan tetapi obyek jaminan Hak Tanggungan harus didaftarkan pada Daftar Daerah tempat obyek itu berada (Pasal 13 Undang-Undang Hak Tanggungan), dimana Pegadaian selanjutnya akan menerbitkan Sertifikat Pegadaian atas keberadaan Pegadaian yang memberikan hak tanggungan (pasal 14 ayat 1 UU Pegadaian).
Mengapa Lelang atau Penjualan Obyek Hak Tanggungan dapat dilakukan tanpa Penghakiman?
Pemberian Hak Tanggungan merupakan solusi dan keistimewaan yang diberikan kepada pemilik Hak Tanggungan atas kreditnya kepada Pemilik Hak Tanggungan yang sudah tidak mampu lagi membayar hutangnya dan ketakutan Pemilik Hak Tanggungan akan kabur dan sulit ditemukan. Demikian dengan pembebanan hak tanggungan ini, sebagai jaminan bagi pemegang hak tanggungan untuk memperoleh kembali haknya dari penerima hak tanggungan, sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. “Jika debitur wanprestasi, pemegang hak tanggungan pertama berhak menjual barang hak tanggungan dengan kuasanya sendiri melalui pelelangan umum dan memperoleh pelunasan piutangnya dengan hasil penjualan itu.”
Pada Sertifikat Hak Tanggungan terdapat ungkapan atau irah-irah “DENGAN KEADILAN BERDASARKAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA”. Pidana irah-irah merupakan hak yang dapat dipaksakan sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Pasal 14 ayat (3) UU Hipotek). Pemegang hak tanggungan dapat melakukan pelelangan umum atau penjualan umum atas obyek hak tanggungan jika debitur wanprestasi (Pasal 20 ayat (1) huruf (b) UU Hak Tanggungan) dan dalam penjelasan Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan UU yang berbunyi:
Ketentuan angka ini merupakan wujud kemudahan yang diberikan Undang-undang ini kepada kreditur pemegang Hak Tanggungan dalam pelaksanaannya.
Pada prinsipnya semua eksekusi harus dilakukan melalui pelelangan umum, karena dengan cara itu diharapkan diperoleh harga tertinggi atas obyek Hak Tanggungan. Kreditur berhak menagih likuidasi kredit yang dijamin dengan penjualan objek Hak Tanggungan. Jika hasil penjualan melebihi kredit itu, yaitu sebesar jumlah hipotek, sisanya menjadi hak penerima hipotek.
Dalam Klarifikasi UU Pegadaian pada poin I mengacu pada Nomor Umum (9) dijelaskan:
“Salah satu ciri hipotek yang kuat adalah mudah dan pasti dilaksanakannya apabila debitur wanprestasi. Sedangkan pada umumnya ketentuan pemberlakuan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang berlaku, maka dipandang perlu untuk dicantumkan secara khusus dalam hal ini. Undang-undang ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan Hak Tanggungan yaitu yang mengatur tentang lembaga eksekutif parate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Perubahan (Peraturan Het Herziene Indonesisch) dan Pasal 258 Peraturan Tata Hukum Daerah Luar Jawa dan Madura ( Reglement tot Regeling van het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura).
Dalam pengertian ini akta Hak Tanggungan yang berfungsi sebagai bukti adanya Undang-undang Hak Tanggungan dibubuhi penyebutan “DEMI KEADILAN TUHAN YANG MAHA ESA”, untuk memberikan kekuasaan eksekutif yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai akibat hukum tetap. . Selain itu, Sertipikat Hak Tanggungan diindikasikan sebagai pengganti grosse acte Hypotheek, yang untuk pelaksanaan hak tanggungan atas tanah ditentukan sebagai syarat dipenuhinya ketentuan Pasal 2 Peraturan tersebut di atas.
Untuk memperoleh kesatuan pengertian dan kepastian tentang penggunaan ketentuan-ketentuan tersebut, lebih lanjut ditegaskan dalam Undang-Undang ini, bahwa selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, maka ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan hak tanggungan diatur dalam pelaksanaan Hak Tanggungan. Hak menerapkan dua Peraturan.”
Jelas bahwa pembebanan hak gadai berarti kreditur mendapatkan haknya secara jelas dan pasti apabila debitur melarikan diri dan tidak mau membayar utangnya dan kreditur yang menerima hak gadai tidak perlu lagi khawatir membuang-buang waktu, uang dan tenaga. gugatan ke Pengadilan Negeri, atas ingkar janji yang dilakukan oleh debitur karena akta hipotek itu sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Pengumuman. Gesek ke bawah untuk melanjutkan
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Terkait Tanah