Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri keuangan syariah.

Hal ini bisa menjadi peluang bagi Indonesia untuk memajukan ekonominya.

Industri keuangan syariah, seperti pasar modal syariah, akhir-akhir ini banyak diminati.

Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip syariah dalam kegiatannya.

Produk yang ditawarkan di pasar modal syariah harus sesuai dengan aturan syariah yang berlaku seperti non riba, ghararDAN Pak.

Dengan demikian, masyarakat muslim juga merasa aman tingkat kepercayaannya terhadap pasar modal syariah meningkat.

Ada beberapa produk yang ditawarkan di pasar modal syariah, salah satunya sukuk.

Sukuk adalah surat atau sertifikat jangka panjang berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti kepemilikan atas suatu aset tertentu yang diterbitkan oleh negara.

Sukuk dapat dijadikan alternatif pemerintah dalam pembangunan negara. Masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan Indonesia dengan penerbitan sukuk ini karena sebagian besar dana yang terkumpul digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kebutuhan APBN lainnya.

Berdasarkan akadnya, sukuk negara dibagi menjadi dua, yaitu sukuk negara ritel dan sukuk negara tabungan.

Sukuk negara ritel adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah yang melaksanakan akad syariah yaitu akad ijarah Barang yang akan disewakan.

Jangka waktu sukuk ritel adalah 3 tahun. Selain itu, obligasi tabungan negara memberlakukan kontrak wakalah dan jangka waktunya hanya 2 tahun.

Perkembangan Sukuk Ritel di Indonesia

Sukuk Ritel pertama kali diterbitkan oleh Kementerian Keuangan RI pada tahun 2009 dengan nama Sukuk Ritel 001 (SR001) dengan tingkat pengembalian tetap sebesar 12%.

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan RI menerbitkan Sukuk Ritel 016 (SR016) dengan tingkat imbal hasil 4,95%.

Berikut tabel perkembangan sukuk di Indonesia:

Baca juga:  Investasi Terbaik Tahun 2023, Anak Muda Wajib Tahu!
Tahun Kode Memanen
2009 SR001 12%
2010 SR002 8,70%
2011 SR003 8,15%
2012 SR004 6,25%
2013 SR005 6,00%
2014 SR006 8,75%
2015 SR007 8,25%
2016 SR008 8,30%
2017 SR009 6,90%
2018 SR010 5,90%
2019 SR011 8,05%
2020 SR012 6,03%
2021 SR013 6,05%
2021 SR014 5,47%
2021 SR015 5,10%
2022 SR016 4,95%

Sumber: kemenkeu.go.id/sukukritel

Dasar hukum sukuk ritel

Sukuk sebagai instrumen investasi yang handal harus memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem pengoperasiannya.

Landasan hukumnya tertuang dalam Undang-Undang dan Fatwa Dewan Syariah Nasional yang berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadits.

Dasar hukum pembahasan sukuk ritel atau Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) meliputi:

1. Fatwa DSN-MUI No. 69 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN);

2. Fatwa DSN-MUI No. 70 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penerbitan SBSN;

3. Fatwa DSN-MUI No. 76 Tahun 2010 tentang Aset Ijarah SBSN Yang Akan Disewakan;

4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Gelar Negara Syariah.

Ciri-ciri Sukuk Negara Ritel

Beberapa fitur sukuk ritel yang dijelaskan Kementerian Keuangan RI antara lain: (1) untuk perorangan warga negara Indonesia; (2) pengelolaan investasi sesuai prinsip syariah; (3) pesanan mulai dari Rp 1 juta; (4) jangka waktu 3 tahun; (5) upah tetap dibayarkan setiap bulan; (6) dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor dalam negeri.

Keuntungan berinvestasi di Sukuk ritel

Bagi masyarakat muslim di Indonesia, sukuk ritel merupakan instrumen investasi yang aman, terpercaya dan dapat meningkatkan rasa kepedulian bersama untuk pembangunan tanah air tercinta Indonesia.

Berikut keuntungan berinvestasi sukuk ritel menurut Kementerian Keuangan RI antara lain:

1. Pembayaran pokok dan imbalan sampai dengan jatuh tempo sukuk dijamin oleh negara.

Baca juga:  Defisit perumahan Amerika dan apa yang diperlukan untuk menutupnya

Imbalan akan dibayarkan setiap bulan dan tingkat pengembalian yang diperoleh juga akan sesuai dengan ketentuan pengembalian di awal pembayaran;

2. Memberikan tingkat pengembalian yang kompetitif dan memperolehnya di atas rata-rata tingkat bunga deposito bank pemerintah;

3. dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar penanam modal dalam negeri;

4. akses investasi sesuai prinsip syariah yaitu larangan riba, ghararDAN Pak ;

5. Mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Hasil Alokasi Investasi Sukuk Ritel di Indonesia

Kita sudah tahu bahwa tujuan dari sukuk ritel ini adalah selebihnya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur Indonesia, seperti pembangunan jalan, pembangunan jembatan dan lain-lain.

Berikut adalah hasil alokasi dana investasi sukuk ritel di Indonesia, antara lain:

1. Pembangunan Jalan Gerung Mataram NTB TA 2015;

2. Pembangunan on/off ramp viaduk Amplas Medan tahun anggaran 2016;

3. Pembangunan Gedung Perkuliahan IAIN Salatiga Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015-2016;

4. Pembangunan Tol Solo – Ngawi – Colomadu Karanganyar Seksi I Tahun Anggaran 2017-2018;

Pengumuman. Gesek ke bawah untuk melanjutkan

5. Pusat Konservasi Suaka Hiu Paus di Taman Nasional Teluk Cendrawasih;

6. Pembangunan Jalur Kereta Api Cirebon-Kroya-Solo-Madiun-Jombang Dana Sukuk Negara Tabungan Kereta Api Cirebon-Kroya-Solo-Madiun-Jombang Tahun Anggaran 2013-2019;

7. Asrama Ziarah Makassar;

8. Jembatan Youtefa (Holtekamp) – Papua;

9. UIN Sunan Gunung Jati;

10. Jembatan Musi Palembang;

11. Double-Dual Track KA Manggarai-Cikarang;

12. Terowongan Kereta Api Notog-Banyumas.

Jika dilihat dari hasil pengembangannya di Indonesia, sukuk ritel diharapkan mampu bersaing dengan produk investasi lainnya.

Sukuk ritel harus mampu mengembangkan pangsa pasarnya tidak hanya untuk masyarakat muslim tetapi juga non muslim.

Tujuan utama Sukuk Ritel yaitu membangun negeri harus dicapai dengan komitmen yang kuat agar dana yang disalurkan dapat memajukan perekonomian tanah air Indonesia.

Referensi:

https://www.kemenkeu.go.id/sukukritel

Bagikan: